Jam Kerja ASN dipangkas Sejam Selama Ramadhan

MEDU-ONLINE.PALOPO — Sekertaris kota Palopo, Drs Firmanza DP, SH.,M.Si menjelaskan, sama seperti tahun lalu, jam kerja ASN dipangkas satu jam, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB.

“Jadi seperti ji mekanismenya tahun lalu. Pukul 08.00 masuk dan pulang pukul 15.00 Wita. Ada pengurangan jam kerja selama satu jam,” kata Firmanza kepada Palopo Pos, Selasa 13/4/2021.

Sekkot pun mewanti-wanti agar seluruh ASN untuk menepati jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.
Jika ditemukan absensi banyak yang bolong atau tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan.

Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Iye, sesuai yang diatur di PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” tegasnyaa.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Selanjutnya, Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30. (RM)

Pos terkait