PALOPO — Kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menuai kontroversial seputar pidato calon Walikota Palopo nomor urut dua saat melakukan peresmian Posko di Jalan Carede Kota Palopo beberapa waktu lalu terus berproses.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, 9 Maret dan kemudian diumumkan 11 Maret oleh Ketua Gakkumdu, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) yang sudah dua kali mangkir sejak dipanggil belum juga menampakkan batang hidungnya untuk mengikuti proses pemeriksaan Tim Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur yakni Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Palopo.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Gakkumdu Terapkan Upaya Paksa Atas Tersangka Cawalkot Palopo
Lewat lewat jumpa pers yang digelar Senin sore, 19 Maret 2018, di Media Center Panwaslu Jalan Anggrek Kel. Tompotikka Kecamatan Wara Palopo, Tim Gakkumdu yang dihadiri lengkap oleh ketiga unsurnya membeberkan upaya paksa yang akan dilakukan bilamana tersangka AS alias Ome tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan kasus yang sempat viral di Media Sosial ini.
Berikut tayangan video Jumpa Pers Gakkumdu yang direkam redaksi Media Duta Online, sesaat lalu.(*)