LUWU–Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kabupaten Luwu melakukan sosialisasi rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2019 Dalam rangka upaya melakukan pencegahan terkait pemilu tahun 2019.
Sosialisasi di peruntukan kepada kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) dan calon legislatif (caleg).
Adapun materi yang disosialisasikan adalah meminimalisir bentuk pelanggaran pada pemilu tahun 2019 dan berharap pemilu berjalan aman, tertib dan berintegritas serta dalam kordinasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2019.
Selain itu mensosialisasikan mekanisme hukum dalam pemilu tahun 2019. Sehingga antusias dari beberapa kepala desa meminta aturan hukum juga di sampaikan ke kepala desa agar dipahami pula prodak hukum yang digunakan dalam pemilu.
Narasumber dari kegiatan panwaslu kecamatan ini adalah pimpinan Bawaslu Luwu dan dua komisioner.
Ketua Bawaslu Luwu, Latif mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan secara dini yang dilakukan secara massif oleh pengawas pemilu untuk menekan terjadi politik transaksional (money politik), netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa. Anggota BPD dan karyawan bumn/bumd dan semua pihak yg dilarang berpolitik praktis sesuai aturan hukum pemilu.
Yang harus diawasi bersama adalah proses pnyelenggaraan pemilu. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku atau tidak. Termasuk penyelenggaranya, wajib untuk diawasi, karena untuk melahirkan pemilu yang berintegritas. Maka harus diawali dari pnyelenggara pemilu yang berintegritas, baik itu dari kpu maupun pengawas pemilu
“Saya tegaskan, kepada jajaran saya kebawah jika terbukti ada diantara mereka yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan atau berafiliasi politik dengan salah satu partai peserta pemilu pasti saya tindak tegas,” imbuhnya.
Dalam rakor pengawasan pemilih partisipatif ini tiga komisioner Bawaslu Luwu, sangat mengaharapkan dalam kegiatan sosialisasi ini, pengawasan pemilu ini tidak hanya ditumpuhkan kepada pengawasan pemilu selama tahapan kampanye. Akan tetapi didalamnya pula ada partisipasi aktif dari semua pihak. (**)