LUWU UTARA — Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, di Aula Demokrasi Kantor KPU, Kamis, (5/10/2023)
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy didampingi Anggota KPU Mahsyar, Mahlisa, Umung Kallang dan jajaran sekretariat saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan kampanye.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Bawaslu, partai politik, masyarakat dan para pihak lainnya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye,” ucapnya.
Hayu juga mengatakan bahwa melalui forum koordinasi ini, ia berharap kepada seluruh pihak membantu KPU sebagai penyelenggara.
“Kami berharap semua pihak membantu, kami tidak akan mampu menyukseskan tahapan kampanye tanpa ada dukungan dan kerjasama dari semua stakeholder dan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahlisa mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye pemilu dimulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
“Tahapan dalam pelaksanaan kampanye pemilu yakin pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial,” pungkasnya.
Ia juga menuturkan bahwa, KPU akan memfasilitasi APK dan titik pemasangan, peserta pemilu parpol menyiapkan desain dan materi sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan pertemuan terbatas, dapat dilakukan di dalam ruangan ataupun diluar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 3000 orang untuk tingkat nasional, 2000 orang untuk tingkat propinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten,” tuturnya.
Selain itu, Mahlisa menyebut ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah.
“Sesuai jadwal KPU akan menetapkan calon pada tanggal 3 November 2023 mendatang dan akan mengumumkan pada tanggal 4 November 2023, dalam tahapan tersebut sambung Mahlisa parpol boleh melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan dengan tidak membawa APK,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait adanya putusan MK tentang dibolehkan kampanye disarana pendidikan, seperti kampus universitas.
“Disarana pendidikan boleh berkampanye dengan tidak membawa alat peraga dan bahan kampanye,” kuncinya.