MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Bawaslu Luwu Utara menggelar Rapat Internal via daring bersama Panwaslu Kecamatan Kemarin, Sabtu (11/2/2023).
Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi verifikasi faktual dukungan syarat minimal pemilih bakal calon anggota DPD dan pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan oleh Pantarlih.
Koordinator Divisi HP2H, Ibrahim Umar dalam rapat tersebut, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa dalam melakukan pengawasan 2 Tahapan ini mohon Panwaslu Kecamatan mepersiapkan PKD sematang mungkin.
“Pada saat PKD melakukan pengawasan verfak wajib mendukumentasikan minimal 2 foto saat verfak berlangsung. PKD juga wajib memperhatikan NIK dan memastikan yang di Verfak bukan PNS/P3K serta memperhatikan secara detail pihak yang di Verifikasi,” ucapnya.
Selain itu, Ibrahim Umar meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk membuat strategi Pengawasan Pantarlih untuk memastikan serta memaksimalkan kerja pengawasan.
“Panwaslu Kecamatan harus berkoordinasi dengan PPK untuk mematangkan pengawasan teman-teman PKD dilapangan. Dengan Koordinasi ini, saya harap tidak terjadi gesekan teman-teman PKD dengan Pantarlih dilapangan akibat salah paham memahami aturan,” kuncinya.