Jokowi Kelebihan 1000 Suara, KPU Cukup Minta Maaf Selesai Perkara

JAKARTA — Publik jagad maya ramai memperbincangkan tentang kesalahan input data jumlah peroleh suara sah untuk pasangan calon Jokowi-Ma”ruf Amin.

Adalah viralnya update suara di TPS 4 Desa Rejosari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Video itu menunjukkan adanya dugaan kesalahan yang salah satunya diunggah oleh akun BC Channel tanggal 24 April 2019. Hingga Jumat (26/4) sore, video itu telah ditonton 2.938 kali.

Dalam rekaman video berdurasi sekitar 3.18 menit tersebut jelas menggambarkan, tabel perolehan suara di TPS pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dugaan kecurangan itu tampak pada tabel tersebut, Jokowi-Ma”ruf tercatat memperoleh suara 1.119. Padahal hasil pindai form C1 menunjukkan perolehan suara paslon hanya sebanyak 119.

Ada selisih 1000 suara dari data yang diinput dengan form C1. Sontak hal ini kembali mengundang olok-olok dari warganet. Mengingat, hampir setiap hari KPU tak pernah alfa melakukan kesalahan input sejak 17 April 2019 lalu.

Merespon ini, Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis M, memilih berdalih akan hal tersebut. Dia mengaku pihaknya sama sekali tidak ada unsur kesengajaan pada perbedaan data tersebut.

Dwi Endis pun mengakui adanya “human error” petugas ketika meng-input data. Kesalahan ini diklaimnya telah dilaporkan ke KPU Pusat dan telah diperbaiki.

“Mengenai salah input data, kami mohon maaf. Sekali lagi bukan faktor kesengajaan,” kilah Endis, saat merespon konfirmasi wartawan Jumat (26/4).

“Ternyata begitu kami selidiki, hasil investigasi kami, pengetikannya harusnya seratus sembilan belas (119) tapi oleh petugas kami ngetik (angka) 1 terlalu cepat sehingga terketik 3 kali, jadi muncul 1119,” sambung dia.

Kata dia, kesalahan ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk lebih ketat dalam pengawasan (supervisi) terutama pada proses input data agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Metode penghitungan suara dilakukan tetap berdasarkan medote manual secara berjenjang mulai dari rekapitulasi di TPS, PPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai pusat. Sementara metode sistem informasi penghitungan suara (situng), dengan scan C1 bertujuan agar masyarakat cepat dan mudah mengakses informasi tersebut

(*)

 

Sumber

Pos terkait