BANGKA BARAT — Seorang pelajar salah satu SMK berinisial AP (16), di Muntok warga Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditangkap polisi.
AP ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana trafficking (perdagangan manusia).
Dia berperan sebagai mucikari di salah satu rumah kos dan penginapan, Sin-sin Pal 2 Dusun Air Belo Muntok.
Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Muntok meringkus AP sekitar pukul 18.00 Wib pada 13 Oktober lalu.
AP ini merupakan laki-laki yang gemulai, ditangkap karena menjual teman wanitanya yang masih di bawah umur.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat (13/10) sekira pukul 17.30 Wib itu, di sebuah penginapan Sin-sin Pal 2 Desa Air Belo, awal pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa sering ada prostitusi terselubung di kontrakan Sin-sin.
Selanjutnya anggota Reskrim dan Intel Polsek Muntok yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan memang benar ditemukan prostitusi terselubung kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku AP.
Pelaku memperdagangkan korban Ant terhadap anggota Polisi yang melakukan penyamaran. Kemudian di lokasi ditemukan AP dan Ant serta polisi yang menyamar di dalam kamar.
Di penginapan tersebut didapatkan juga barang bukti uang sebesar Rp800 ribu dan dari tangan pelaku AP didapati uang senilai Rp600 ribu yang merupakan komisi dari memperdagangan korban.
Serta dari tangan korban Ant didapati uang senilai Rp200 ribu yang merupakan bagian yang diberikan oleh pelaku dari hasil memperdagangkan korban.
Kapolsek Muntok, Iptu Candra Wijaya SH,MH membenarkan kejadian tersebut.
Barang bukti 1 buah handpone Oppo type F3, 1 buah handpone samsung type Galaxy frame, 1 buah handpone Oppo type A37, uang senilai Rp800 ribu
“Pelaku mengakui kalau sudah memperdagangkan korban dan menjualnya lewat online,” tandasnya.(*)