Kadis P2KUKM Akan Beri Sanksi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang Menjual di Atas Harga Resmi

LUWU UTARA, Media Duta — Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Ajie Saputra, akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3 Kg yang kedapatan menjual di atas harga resmi.

Pemerintah telah menetapkan harga resmi di pangkalan sebesar Rp. 20.000 untuk tabung gas elpiji 3 Kg.

Hal tersebut diungkapkan Ajie Saputra saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pangkalan gas elpiji 3 Kg di wilayah ini yang menjual di atas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Kadis Koperindag juga menegaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat terkait pembelian gas elpiji 3 Kg dengan harga tidak sesuai ketentuan, pemilik pangkalan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan di kantor dinas.

“Jika ada pelanggaran yang terbukti, pertama-tama kami akan panggil dan membuatkan surat pernyataan, jika mereka masih melakukan penjualan di atas harga resmi, izin usaha mereka akan kami cabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ajie.

Pos terkait