MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Palopo masih saja menuai sorotan.
Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Adianto diperiksa terkait dugaan permintaan jatah proyek di Kota Palopo yang juga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Palopo, awal Oktober lalu.
“Itu sudah saya lakukan, sejak satu bulan lalu Kajari itu ada laporan kemudian lagi kita lakukan klarifikasi ditambah dengan ini. Sedang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan lanjutan secara internal,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi, Kamis (1/11/2018) seperti dikutip Rakyatku.com
Tarmizi menegaskan, jika benar institusi Kejari Palopo melakukan hal itu, maka tentu sanksi berat akan disiapkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tentunya saya selaku Kajati akan mengambil langkah-langkah tegas dari sisi PNS nya. Makanya itu sementara kita terus lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kajari Palopo sendiri berulangkali membantah dirinya ‘melacurkan’ diri meminta sejumlah ‘jatah’ proyek ke SKPD.
Teranyar, saat diskusi Palopo Live Senin lalu di Mega Plaza, ia dengan tegas mengatakan jika perbuatan seperti itu tak pernah ia lakukan. Beberapa pihak dalam diskusi itu bahkan menengarai upaya Kejari menegakkan hukum mendapat perlawanan sengit dari pihak-pihak yang mulai terusik. (***)