Kakek Bejat Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

LUWU UTARA — Seorang kakek paruh baya dengan gelar Haji inisial NM (68) tega memperkosa Ecce (15) nama samaran yang tidak lain tetangganya sendiri yang tinggal di Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kejadian perkosaan yang dilakukan kakek bejat ini sejak bulan juli 2018, sebelumnya diamakan di polsek malangke barat, hingga dilimpahkan ke polres Luwu Utara di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat reskrim polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal melalui Kanit PPA BRIPKA Yuliana mengatakan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatan bejatnya dihadapan penyidik.

“Dari kronologis kejadian pemerkosaan yang dilakukan tersangka NM, saat korban Ecce sedang mencuci piring, NM datang dan bertanya kemana adikmu? korban menjawab lagi main, pelaku saat itu sempat keluar rumah dan berkeliling disekitar rumah korban dengan alasan mencari buah sukun,” ujar korban kepada Bripka Yuliana.

Korban melanjutkan Saat itu pelaku kembali masuk kerumahnya dan menawarkan uang “masih adakah uangmu? korban menjawab masih ada ji” dan saat itu pelaku memaksa saya dan menyedorkan uang Rp 20 ribu tapi saya menolak pemberian NM.

Kemudian korban masuk kedapur dan duduk dikursi pelaku NM mengikuti korban dan berkata, “masih kau ingatkah dulu” korban kembali kedapur, pelaku tetap saja mengikutinya dan langsung memeluk korban dari belakang dan meremas buah dada korban. “Terang Kanit PPA kepada media saat di temui di ruangannya.

“Tersangka NM saat ini diamankan di Hotel Prodeo polres Luwu Utara, dan dijerat pasal 82 ayat (1)  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” kuncinya. (Put/*)

Pos terkait