MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Polisi mengamankan seorang kakek berinisial JM (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap ketiga keponakannya NR (8), AN (7), dan AA (7).
JM merupakan warga Dusun Dadeko, Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Pelaku JM sudah kita amankan di rumahnya pada hari minggu 18 Juli 2021 dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kanit PPA, Jumat (30/7/2021).
Menurut Aipda Yuliani, pelaku JM melakukan aksi bejatnya pada tahun 2020 hingga 16 juli 2021.
“Pada saat itu, ketiga korban sedang berada di rumah pelaku menonton tv. Dalam kesempatan tersebut pelaku beraksi melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli ketiga korbannya secara bergantian, ” jelasnya.