Kapolres: Ijin Keramaian Malam Tahunbaru Hanya Sampai Jam Satu!

MASAMBA/LUTRA — Jelang Tahun Baru 2018, Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola mengeluarkan imbauan agar semua kegiatan keramaian yang dilakukan pada malam tahun baru untuk tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Pada malam tahun baru, tepat pukul 01.00 semua kegiatan keramaian harus berhenti” kata AKBP Boy FS Samola pada. media saat Coffee Morning, Rabu (27/12/2017).

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu Utara juga menambahkan bahwa ijin keramaian tetap dikeluarkan sepanjang kegiatan yang dilakukan tidak ada narkoba, miras dan senpira serta bisa bersama-sama menjaga kamtibmas.

“Petasan juga tidak boleh, kalau kembang api bolehlah,” tutup Boy FS Samola. (*)

Pos terkait