Kapolres Luwu Utara: Info Masyarakat, Pengedar Sabu 59,36 Gram Kita Bekuk!

MASAMBA — Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan seorang pemuda berinisal RW diduga adalah pengedar jenis Sabu seberat 59,36 gram, di dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan terhadap RW dilakukan di kediamanya pada hari Sabtu, (16/2/19), dari rumah tersangka turut diamankan barang bukti lainnya seperti puluhan bungkus sachet bening, telepon genggam, alat isap sabu dan korek api.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola saat melakukan press release di depan ruang Satres Narkoba, Senin18 Februari 2019.

Didepan puluhan awak pers, AKBP Boy FS Samola juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan di daerah Songka, Palopo, dari seseorang yang sementara didalami keterkaitannya dalam kasus ini.

“Ini tangkapan dengan barang bukti yang cukup besar. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang pengedaran Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Boy Samola.

“Terima kasih kepada warga Luwu Utara, karena penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat,” kuncinya. (Putri)

Pos terkait