MEDIA DUTA, PALOPO – Dalam rangka memaksimalkan penegakan pelanggaran peraturan daerah yang selama ini dijalankan, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Palopo, Alim Kamal menciptakan sebuah inovasi Aksi perubahan yang diberi nama Penegakan Hukum Terpadu Ketentraman dan Ketertiban Umum (GAKUMDU TRANTIBUM).
Inovasi ini merupakan sebuah sistem penanganan secara terpadu pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Teknis pengampu Peraturan Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, 3 Pilar Kelurahan serta RT dan RW.
Sebagai model awal, dilaksanakan di Kelurahan Surutanga selama bulan agustus hingga september, sebelum diterapkan luas di Kota Palopo.
“Gakumdu Trantibum meliputi tindakan preemtif untuk mencegah terjadinya pelanggaran perda berupa sosialisasi Perda, preventif berupa tindakan persuasif terhadap mereka yang melanggar perda seperti memberikan himbauan atau peringatan/teguran dan tindakan refresif yaitu tindakan penertiban atau penegakan hukum,” kata Alim Kamal.
Alim kamal menegaskan bahwa kegiatan Gakumdu Trantibun lebih menekankan Pelibatan unsur masyarakat, hal ini dapat memberi nuansa tersendiri melalui pola pendekatan dan komunikasi yang lebih banyak mengedepankan kearifan lokal masyarakat setempat.
”Semoga inovasi aksi perubahan Gakumdu Trantibum ini dapat membantu dalam pelaksanaan penegakan perda dan penciptaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Palopo,” harapnya.
Alim mengharapkan bahwa perubahan ini merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah setempat dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
“Harapannya, langkah-langkah ini akan menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk melakukan perubahan serupa dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya. (Hms)