Kasus Dugaan Nota Fiktif BBM Pemkot Palopo Dihentikan Polisi, Jenderal GAM Luwu Raya Angkat Bicara

MEDU-ONLINE, PALOPO | Menanggapi statement Kasat Reskrim Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, tentang penjelasaan soal adanya dugaan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak Pemkot Palopo (Nota Fiktif) dimana Kasat mengatakan, jika dari pihak Polres Palopo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 SKPD Kota Palopo.

Namun, semua yang telah dilakukan pemeriksaan dan mintai keterangan, semua itu ada STS-nya dan terlampir STS-nya sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini,” katanya.

Jenderal Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya Apet pun ikut angkat bicara dan mengatakan, bahwa memang betul sudah ada pengambalian uang yang dilakukan oleh OPD Kota Palopo ini dan itu juga tertera dalam Laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK.

“Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut, dalam Laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengambalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp12.778.801 00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp179.029.738.00,” kata Apet.

Lanjut Apet, pihaknya mendesak kepada pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemerintahan Kota Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS-nya serta terbuka kepada publik sekaitan penegakan supremasi hukum kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.

“Ini menurut kami pernyataan pak Kasat Reskrim itu masih simpang siur karena sangat jelas kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Sulawesi Selatan, apakah memang STS yang disetorkan ke pihak Polres Palopo ini, pengembaliannya itu mengambalikan secara keseluruhan kerugian negara ataukah STS yang diterima Polres ini juga sama yang diterima oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal sangat jelas BPK Prov. Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintah Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.00,” lanjut Apet.

Sekedar diketahui sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan demonstrasi di Polres Palopo, Kamis 17 Maret 2022.

Demonstrasi itu terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo, Aksi tersebut berlangsung ricuh. (rls)

Pos terkait