MAKASSAR — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB-IPMIL) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.
Dimana proyek APBN senilai Rp29 miliar itu dikerjakan tahun 2009 silam dengan sembilan titik PLTMH yang tersebar di sejumlah desa di Bumi Batara Guru itu. Pada tahun itu, PLTMH dikelola oleh Kepala Dinas Pertambangan Lutim Muhammad Thoriq Husler.
Hal ini wajar para penggiat antikorupsi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PLTMH Lutim ditangani penyidik jaksa sejak tahun 2010 lalu. Disinyalir, pihak kejaksaan menutupi kasus ini yang dianggap belum cukup bukti untuk naik ke tahap berikutnya.
Kasus PLTMH Lutim ini juga diketahui mantan Bupati Lutim dua periode Andi Hatta Marakarma.
Namun, secara teknis, Thoriq Husler mengetahui proyek tersebut. Saat ini Thoriq Husler menjabat Bupati Lutim sejak ditetapkan oleh KPU setempat pada Pilkada 2015 lalu.
Kepala Kejati Sulselbar yang baru Jan Maringka mendapat desakan dari para aktivis Aliansi Mahasiswa Luwu Raya dan Dewan Rakyat Antikorupsi atau Derak. Kasus dinilai mandek atau jalan di tempat.
“Kalau kasus itu belum ada perkembangan maka kami akan melaporkan ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,”tegas Ketua Umum PB IPMIL Raya, Noldi Bemba, Kamis (19/10/2017).
Noldi Bemba meminta sikap propesionalisme jaksa maupun polisi dalam menegakkan supremasi hukum di Sulsel. Ia mensinyalir adanya praktik atau oknum aparat hukum yang menunda-nunda kasus korupsi khususnya di Luwu Raya.
Sementara itu, Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun juga mendesak aparat hukum menuntaskan kasus korupsi yang diduga sengaja mengendap di tubuh Kejati Sulselbar.
“Kita minta keseriusan aparat hukum menuntaskan kasus-kasus atau perkara yang mengendap,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (2/10/2017) ratusan massa pendemo mendatangi kantor Kejati Sulselbar dan Polda Sulsel juga menuntut agar kasus DID Luwu Utara, dan PLTMH Lutim, pembangunan rujab Bupati Luwu, kasus kandang ayam Palopo Rp8 miliar dan gernas kakao Luwu diusut kembali.
Berikut 9 Titik Proyek PLTMH di Lutim yang diusut Kejati Sulselbar:
1. PLTMH Desa Batu Putih, Kecematan Burau.
2 PLTMH Desa Mantadulu, Kecematan Angkona.
3. PLTMH Desa Nuha, Kecematan Nuha.
4. PLTMH Desa Kawata, Kecematan Wasuponda.
5 PLTMH Desa Kasintuwu, Kecematan Mangkutana.
6. PLTMH Desa Cendana, Kecematan Burau.
7. PLTMH Non Blok, Kecematan Kalaena.
8. PLTMH Desa Mahalona. Kecematan Towili.
9. PLTMH Desa Bantilan
(*)