Kasus Narkoba, Warga Malatunrung Diciduk Polisi

PALOPO — Satu lagi, pelaku narkoba jenis sabu, warga Jalan Sulawesi IV/Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, berinisial  HA (29 tahun) diciduk Satresnarkoba, Sabtu malam (25/08) sekitaran Jalan Jafar Tawakkal dengan barang bukti berupa satu sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening, dan 1 unit handphone merk Prince warna merah.

HA diamankan setelah dilakukan transaksi “undercover buy” oleh Satres Narkoba dimana pria ini mengakui bahwa mendapatkan barang haram itu dari TS dengan cara, pelaku memberikan uang senilai Rp200 ribu ke TS.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada Minggu pagi (26/8), Anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah TS di  Jalan Cakalang Mas Kel. Amassangeng Kec. Wara Kota Palopo, dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah, namun sayang, TS tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi, pihak Humas Polres Palopo, membenarkan jika ada penangkapan atas kasus tersebut. Kini, pelaku HA beserta barang buktinya telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna penyidikan selanjutnya.(**)

Pos terkait