MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Yf dilaporkan ke Polres Luwu Utara.
YF dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SM (49) pada hari Kamis, (8/9/2022).
Delapan hari setelah korban melakukan pelaporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara berakhir Restorative Justice (RJ).
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri saat dikonfirmasi menuturkan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan awal.
“Laporan sudah kami terima dan dilakukan pemeriksaan awal,” ungkap Kapolres diruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Ia juga menuturkan bahwa, setelah seminggu pihaknya menerima laporan korban di SPKT, korban beserta keluarganya dan pengacaranya menyampaikan sudah ada kesepakatan untuk damai.
“Mereka menyampaikan sudah ada kesepakatan perdamaian jadi permasalahan ini biar mereka yang selesaikan,” terangnya.
Kapolres melanjutkan, perdamaian antara korban dan pelaku tidak ada pemaksaan.
“Perdamaian antara korban dan pelaku tidak ada pemaksaan, saya sudah pastikan ke pihak korban (istri pelaku) dan ke pengacara keluarganya yang merupakan adik dari korban,” ucapnya.
Kapolres melanjutkan, secara adminsitrasi korban harus melakukan pengajuan pencabutan laporan.
“Secara administrasi saya persilahkan korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan lain-lainnya. Maka dari hasil permohonan itu kita akan melakukan gelar perkara dan kita akan liat hasilnya seperti apa,” terangnya.
Akbp Galih menambahkan bahwa, kdrt merupakan delik aduan.
“Kdrt merupakan delik aduan dan jika ada permohonan pencabutan laporan kita akan melakukan etik restorative justice supaya mereka bisa menyadari kesalahan masing-masing dan semua kesepakatan itu dituangkan dalam kesepakatan yang akan di buatkan,” kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dengan kepalan tangan (tinju) dan kursi serta diduga mengancam akan membunuh korban.