Kasus Pagar Kejari Roboh, Kuasa Hukum 11 Tersangka Menilai Penyidik Terburu-buru dan Terkesan Bekerja Dibawah Tekanan

MEDU-ONLINE, PALOPO | Tim kuasa hukum 11 Tersangka pelaku aksi demo yang terlilit kasus Pagar Kejari yang roboh dan menelan korban jiwa, seorang sekuriti, pada Kamis pekan lalu di Kejaksaan Negeri Palopo – membuat para Pengacara membuat siaran pers yang isinya meminta pihak kepolisian agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurut mereka, Penyidik terlalu cepat mengambil keputusan dalam menetapkan tersangka sebelum beberapa unsur terpenuhi dan bekerja atas tekanan pihak keluarga korban sehingga kasus ini dinilai tidak memenuhi azas keadilan demi tegaknya hukum.

Press Release ini dibuat oleh tiga kuasa hukum 11 Tersangka yakni Andi Ikra Rahman SH, Nursari, S.H,.M.H dan Moh Maulana, S.H,.M.Hm

Berikut petikan siaran pers kuasa hukum 11 Tersangka tersebut:

Tanggapan Tim Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka 11 Mahasiswa dengan tuduhan melakukan tindak Pidana Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Sebelum menanggapi pengumuman penetapan tersangka tersebut, kami selaku Tim Kuasa Hukum dari 9 Tersangka yang kini ditahan, terlebih dulu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Abdul Azis. Semoga amal ibadah beliau diterima disisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Bahwa berdasarkan dari pengakuan klien kami, tidak satupun dari mereka melakukan pengerusakan atau mendorong pagar, yang mengakibatkan robohnya pagar dan menimpa korban.

Bahwa dari pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan (satpam kejaksaan) bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban.

Bahwa atas penetapan 9 klien kami sabagai tersangka, kami minta penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan masssa. Sebab, ini berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan terdakwa

Bahwa dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik.

Sejauh ini kami belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini. Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar dimedia tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana.

Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penanganan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.

Sebelumnya, Sabtu, 23 Juli 2022 lalu, Polres Palopo melakukan jumpa pers, melalui Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal,  yang menjelaskan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka terkait aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Kamis, 21 Juli 2022.

Dimana pada saat aksi demontrasi baru berlangsung, pagar Kantor Kejaksaan roboh dan menimpa 2 orang. Akibat insiden tersebut salah satu Satpam Kejari Palopo meninggal dunia akibat tertimpa besi pagar.

Akibat kejadian tersebut, pihak Polres Palopo kemudian menetapkan para mahasiswa yang melakukan demonstrasi menjadi tersangka.

Dari 11 tersangka 9 orang telah dilakukan penahanan dan 2 lainnya masih dalam pengejaran (DPO)

Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kendaraan mobil pickup, ban bekas, saoud sistem, ganset, mic, satu botol berisi bahan bakar partalite dan alat peraga lainnya.

Adapun 11 tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(*)

Pos terkait