LUWU UTARA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Luwu Utara memberikan pendampingan kepada sejumlah anak korban pelecehan seksual yang terjadi di Luwu Utara.
Saat dimintai konfimasi terkait kasus pelecehan, Kepala DP2PA Luwu Utara, Nurhusnah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban saat hari libur sekolah.
“Kita akan melakukan pendampingan dan penjangkauan saat korban libur bersekolah seperti Sabtu dan Minggu. Dikarenakan tidak ingin mengganggu aktivitas belajar mereka,” tuturnya kepada awak media saat di temui di ruang kantornya, Kamis (1/11/2018).
Dalam melakukan pendampingan dan penjangkauan, DP2PA juga harus dikawal pihak kepolisian. Hal itu tertuang dalam standard operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
“Sampai saat ini DP2PA masih berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara dan kami akan langsung mendatangi korban ataupun orang tua korban, untuk melihat kondisi korban secara langsung,” sebutnya.
Ia melanjutkan, selain kepolisian, DP2PA telah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di Luwu Utara. Tujuannya meminta bantuan psikolog anak. Psikolog itulah yang nantinya akan memeriksa kondisi kejiwaan para korban secara intensif.
“DP2PA juga akan tetap berusaha memberikan perlindungan hukum kepada para korban. Begitu juga dari sisi kesehatan dan hak anak. Takutnya akibat perbuatan tersebut ada penyakit yang berdampak besar di kemudian harinya,” tutup Nurhusnah. (Put)