Kasus Ujaran Kebencian, Ome Akhirnya Divonis 4 Bulan Penjara dan Masa Percobaan Enam Bulan

PALOPO — Sidang putusan atas kasus ujaran kebencian yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo yang diketuai Arif Winarso SH, dan di dampingi dua hakim anggota, Erwino Mathelis SH, dan Heri Kusmanto SH, Senin (9/4/2018) sore tadi, dengan terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), akhirnya divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan plus denda Rp1 juta.

“Hukuman (empat bulan) ini berlaku apabila yang bersangkutan kembali mengulang perbuatan tindak pidana yang sama sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” tegas Ketua majelis hakim, Arif Winarso saat membacakan amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikram M Saleh SH. Dalam Kasus ujaran kebencian terdakwa Ome secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan melanggar pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 (e) UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Ome, Harla Ratda SH MH, belum memastikan apakah pihaknya banding atau tidak. Menurutnya, tim kuasa hukum akan membahas hal itu dengan pihak terdakwa (Ome).

“Kita akan bicarakan dulu dengan kuasa hukum lainnya untuk kelanjutan kasus ini, soal banding atau tidak kita masih menunggu keputusan bersama secara internal,” ucap pengacara senior tersebut.

Pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Palopo, disambut gembira ratusan pendukung calon walikota/wakil walikota nomor urut 2, Ome-Bisa.

Ratusan simpatisan terpantau melakukan arak-arakan di sepanjang jalan menggunakan kendaraan roda dua dan empat di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.(Ist/*)

Pos terkait