PALOPO — Kejaksaan Negeri Palopo rupanya sangat tertutup soal kasus ujaran kebencian jilid dua yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon walikota Palopo.
Dalam kasus yang bergulir di Sentra Gakkumdu Pilkada Palopo, disebutkan jika cawalkot berinisial AS kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palopo dalam seminggu terakhir ini.
Hanya saja, beberapa penyidik dalam tim Gakkumdu menolak memberi keterangan secara terbuka, mulai dari koordinator Gakkumdu yakni Syafruddin Jalal yang juga Ketua Panwas maupun anggota tim yang terdiri dari unsur penyidik Polri dan Kejaksaan semuanya kompak tutup mulut saat dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian mengenai obat kadaluarsa yang sempat viral di sosial media tersebut.
“Saya tidak kompeten menjawab sejauhmana kasusnya saat ini, karena telah dilimpahkan pada pihak penyidik, kecuali saya diberi catatan,” ucap Jalal pekan lalu.
Anggota Gakkumdu lainnya saat dihubungi juga bersikap tertutup dan lebih memilih “off the record” soal perkembangan kasus ini.
“Kasusnya sudah di Kejari Palopo tetapi belum bisa kami buka sekarang,” ujar sumber.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto saat dihubungi via WhatsApp maupun via telepon, juga tak kunjung membalas pertanyaan yang dikirim redaksi.
Sumber lain menyebutkan jika kasus Hate Speech tersebut diduga telah ‘masuk angin’. Indikasinya terlihat pada proses pemberkasan yang cenderung mengulur ulur waktu dan asal jadi karena bolak balik dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, pihak Pelapor saat dimintai tanggapan mengaku kecewa dan bertanya tanya atas kinerja yang ditunjukkan oleh pihak terkait atas kasus tersebut.
“Kami tentu kecewa dan mempertanyakan profesionalitas pihak Gakkumdu yang terkesan lamban dalam memproses aduan kami (dari beberapa parpol) terkait obat kadaluarsa yang tendensius dan mengarah ke fitnah, ini buruk bagi penegakan hukum karena menimbulkan dampak negatif pada pemerintahan saat ini,” pungkas Abd Rauf Rahim Sekretaris partai NasDem Palopo, Jumat 8 Juni 2018. (Rls/*)