Kedapatan Curi Motor, Seorang Mahasiswa di Palopo Diringkus Polisi, Ternyata Aksinya Bukan Satu Kali

MEDU-ONLINE, PALOPO – Aksi AB (25) seorang mahasiswa di Kota Palopo berujung di kantor polisi. Ia tertangkap basah saat mencuri motor oleh pemiliknya.

Peristiwa teresebut terjadi di lingkungan Hartaco, Kelurahan Benteng, Wara Timur, Palopo. Pelaku ditangkap pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 4.00 Wita.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar memebenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku dilaporkan oleh salah satu korban.

“Dimana pada saat itu korban bersama saksi hendak pulang ke kost, kemudian pada saat perjalanan pulang, korban berpapasan dengan pelaku yang dimana pelaku sambil mendorong motor korban,”

“Kemudian korban bertanya “mauki bawa kemana itu motor” lalu pelaku menjawab “motor ta ini” kemudian langsung membuang motor tersebut dan langsung melarikan diri,” jelas Akbar.

Setelah menerima lapora, Unit Opsnal bersama Piket SPKT langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan terkait kasus curanmor. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.

Diantaranya satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hitam dengan Nopol DD 6522 TG, Tahun 2019.

1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tanpa Plat Nomor. 1 Buah Rangka Motor Mio M3. Dan 1 Buah Crankcase Yamaha Mio M3.

Kini pelaku berada di Mapolsek Wara menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 subs 362 KUHPidana. (*)

Pos terkait