Kejaksaan Negeri Kolaka Musnahkan Barang Bukti 103 Bos Kosmetik Ilegal

MEDU-ONLINE, KOLAKA — Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkracht, di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ada 100 item.

“Barang bukti yang kita musnahkan berupa narkotika sebanyak 15 sachet, tembako gorila sebanyak 1 kotak, kosmetik Ilegal 103 bos, sertifikat palsu sebanyak 10 buah, senjata tajam sebanyak 2 buah dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Masih menurut Indawan, kosmetik yang dimusnahkan tersebut bermerek zam-zam dan tidak memiliki ijin edar BPOM.

“Kita memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, untuk sajam di potong menjadi beberapa bagian dan narkotika serta tembako gorila dilarutkan didalam air,” kuncinya.

Pos terkait