Kejaksaan Negeri Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pidana pada Kamis (6/6/2024). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta aparat penegak hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan daftar G, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip.SH.MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dimana jaksa sebagai eksekutor dan perkara pidana itu termasuk salah satunya pemusnahan barang bukti dimana putusannya untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 18 perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

“Sebanyak 18 perkara narkotika dengan berat 7,3 gram, 13 perkara obat-obatan dengan jumlah obat 20.620 butir, 1 perkara penggelapan, 4 perkara pornografi, 5 perkara penganiayaan, 5 perkara pencurian, dan 2 perkara undang -undang ITE, jadi keseluhan 48 perkara dari akhir tahun 2023 sampai Mei 2024,” jelasnya.

Pos terkait