LUWU UTARA — Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara mempertanyakan kasus Dugaan Korupsi Pagar Bandara Seko yang ditangani Kejaksaan Negeri Masamba, Luwu Utara.
Pasalnya, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pihak Kajari enggan menyebut nama kedua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu. Ajaib bukan?
“Tersangka kasus korupsi pagar bandara Seko sudah ada, sementara Kejari tidak dijelaskan siapa namanya, ini aneh,” ujar Almarwan, ketua LSM-Pers Luwu Utara, saat ditemui di Sekretariat Forum LSM-Pers, Jum’at 10 Mei 2019.
Almarwan mengatakan, jika Kejaksaan betul telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, harusnya dijelaskan siapa nama tersangkanya.
“Tapi tidak jelas. Ini kejaksaan aneh, mentersangkakan orang, namun tersangka ini tidak ada. Kalau memang ada pak, jelas kejari harus menyebut siapa namanya,” jelas Almarwan.
Almarwan berharap, pihak Kejaksaan transparan soal penanganan kasus pagar Bandara Seko.
“Kita berharap pihak kejaksaan transparan soal kasus ini,” ungkap Almarwan.
Sebelumnya, Rabu 12 Desember 2018 Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Masamba Luwu Utara, Indawan, mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pagar Bandara Seko. Yang merupakan proyek tahun 2017, dengan anggaran senilai Rp 4,8 Miliar.
Dalam penetapan kedua tersangka itu, Kajari Luwu Utara menyebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 Jt (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta,” kata Indawan di Kantor Kejaksaan Negeri Masamba.
Namun, meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kejari Luwu Utara Indawan enggan menyebut siapa nama kedua tersangka itu.
“Dalam mekanisme penanganan perkara kita tidak serta merta menyebut siapa, apa itu,
kita harus pakai preventif dulu. Artinya pencegahan”, kata Indawan.
Informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana.
(Hamsul)