Kejari Luwu Utara Kembali Menetapkan Satu PNS Sebagai Tersangka Pengadaan Gerobak Tahun 2020

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara kembali menetapkan satu tersangka inisial JK, setelah menetap tersangka M selaku pihak pelaksana pembuat gerobak.

JK ditetapkan tersangka pada hari Kamis, 6 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Tersangka JK seorang PNS di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan gerobak dan tenda lipat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa setelah dilakukan penyidikan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Selelah tim penyidik melakukan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Rudhy juga menjelaskan bahwa tersangka yang selalu PPK pada pekerjaan pengadaan gerobak tidak menyusun perencanaan pekerjaan sehingga menimbulkan harga yang kemahalan sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Luwu Utara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah),” terangnya.

Iq juga mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka JK dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” sambungnya.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, telah melakukan penahanan terhadap tersangka JK selama 20 (dua puluh) hari, sejak hari kamis tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masamba.

Pos terkait