Kejari Luwu Utara Lakukan Restorative Justice terhadap Kasus Penganiayaan

Media Duta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara.

Kegiatan ini berlangsung, Senin, 25 Maret 2025, di Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel dan dihadiri oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, serta Kasi Teroris Parawangsah.

Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator, Asridah Rasyid, S.H., serta staf bidang tindak pidana umum.

Dalam kasus ini, Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan RJ untuk dua tersangka, yakni Muhammad Al Fajri alias Fajri bin Muh. Nur dan Selvi Anastasyah alias Vivi binti Mursalim. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Alviani alias Vani.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara tersangka pertama, Muhammad Al Fajri, dan istrinya, Inna. Akibat perselisihan tersebut, Fajri membawa anak mereka, Lk. Izam, untuk tinggal di rumah adiknya, Selvi Anastasyah.

Pada hari kejadian, Inna bersama korban Alviani berangkat dari Kota Palopo ke Luwu Utara untuk mencari Lk. Izam. Sesampainya di lokasi, mereka melihat Lk. Izam bermain di depan rumah Selvi. Saat Inna dan korban mencoba memeluk anak tersebut, Selvi menarik Izam dan mendorong korban, lalu memukul dadanya serta menarik rambutnya. Selvi juga berteriak memanggil Fajri dengan tuduhan penculikan.

Mendengar teriakan itu, Fajri keluar rumah dan berusaha membawa anaknya masuk ke dalam. Namun, korban mencoba menghalangi, sehingga Fajri mendorong dan memukulnya beberapa kali.

Dalam pertimbangan RJ, kedua tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan korban. Fajri dikenal sebagai pribadi baik yang bekerja sebagai buruh dan memiliki dua anak kecil, sedangkan Selvi adalah ibu rumah tangga.

Dengan mempertimbangkan aspek kekeluargaan serta perdamaian yang telah dicapai antara para pihak, Kejati Sulsel memutuskan untuk menyetujui permohonan RJ dalam kasus ini.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi hukum yang lebih berkeadilan serta memperbaiki hubungan sosial di antara para pihak yang terlibat.

Pos terkait