Kejari Palopo Musnahkan 120 Gram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Terlarang

MEDU-ONLINE, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana umum.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Palopo, Rabu 6 Juli 2022 yang dipimpin Kajari Palopo Agus Riyanto.

Bacaan Lainnya

Agus Riyanto mengatakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan ada pula sebagian yang dilarutkan menggunakan air panas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan termasuk 120 gram sabu dan 10.401 butir obat-obatan terlarang alias masuk daftar G.

Sedangkan barang bukti lain dari kasus pidana umum ialah badik, parang, panah, ponsel, pakaian, batu, pecahan kaca dan kayu.

“Sabu dan obat terlarang kita bakar, sedangkan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong,” kata Agus.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut hasil kejahatan dari berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Totalnya dari 50 kasus, dimana telah ada putusan pengadilan rentang Oktober 2021-Mei 2022.

Agus menyebut sudah menjadi agenda Kejari Palopo setiap enam bulan sekali untuk melakukan pemusnahan barang bukti . Tujuannya, agar barang bukti hasil kejahatan tidak terlalu banyak menumpuk di gudang. (*)

Pos terkait