MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dan jajaranya semakin giat mengungkap praktik korupsi. Terhitung Januari sampai November 2017, lembaga Adyaksa ini menangani ratusanperkara korupsi.
Untuk perkara tindak pidana khusus di tingkat penyelidikan yang ditangani Kejati dan Kejari se Sulselbar sebanyak 101 kasus. Perkara penyidikan sebanyak 93 kasus, dan ditingkat penuntutan yaitu 73 kasus.
“Melihat dari angka ini Sulawesi Selatan belum terbebas dari korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Adapun kasus korupsi yang menonjol dan menjadi perhatian publik ditangani Kejaksaan adalah kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar denga total kerugian negara Rp 317 miliar.
Perkara itu menyeret sembilan tersangka yaknk Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Pentaan Kota). Camat Mandai Maros, Machmud Osman, serta seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.
Kemudian kasus korupsi penjualan lahan pemukiman Transmigrasi di Desa Laikang-Takalar. Kasus ini menyeret mantan Bupati Takalar Drs. Burhanuddin Bahar, Sila Laida (Kepala Desa Laikang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Muh Noor Uthary (Camat Mangarabomban).
Selanjutnya kasus penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 dengan total anggaran Rp 360 miliar. Perkara ini melibatkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Mereka adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Harum, dan Munandar Wijaya serta Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.(*)