SUKAMAJU/LUTRA — Hiruk pikuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) membuat politisi mulai sibuk bersosialisasi. Namun bagi legislator NasDem ini, urusan menyebarluaskan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) menjadi suatu keharusan.
Di Dusun Sumber Rejo Desa Mulia Sari Kecamatan Sukamaju Luwu Utara, M Rajab kembali melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Minggu malam, 20 Agustus 2018.
Kegiatan ini juga menghadirkan Syamsul Bahri, Ketua Persamil Luwu Utara selaku narasumber dan turut dihadiri Rudi Hartono anggota DPRD Luwu Utara serta Kepala Desa Mulia Sari, Santoso.
Dalam sosialisasi ini, M Rajab Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel tersebut menyampaikan bahwa selaku wakil rakyat, ia diberi amanah untuk menyebarluaskan Perda yang mana rancangannya digodok terlebih dahulu di DPRD bersama Pemprov Sulsel sebelum diundangkan.
Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan menengah mulai dari SD hingga SMP adalah hak bagi rakyat, sehingga tak ada lagi alasan, ada anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan menengah, sesuai amanat UUD 1945 yang sudah diamandemen.
“Perda adalah produk hukum daerah yang harus dijalankan oleh semua kepala daerah, tugas kami mengawal Perda ini supaya tidak sekedar menjadi macan kertas semata, makanya kami juga turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat,” paparnya.
Dihadiri ratusan warga desa setempat, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, M Rajab kemudian berdialog. Tanya jawab warga dan Wakil Ketua DPW NasDem ini berlangsung akrab dan cair sambil sesekali diselingi guyonan.
Mulia Sari adalah sebuah desa di Kecamatan Sukamaju yang terdiri dari 4 dusun, sebagian besar penduduknya transmigran asal Jawa, selain dari Bali dan Lombok, NTB. Sehingga tak heran jika warganya rata-rata sudah lebih maju dan modern dalam hal pertanian, perkebunan serta Usaha Kecil Menengah (UKM). (**)