Masamba — Penantian itu akhirnya berbuah nyata. Tiga kecamatan baru yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, masing-masing Sabbang Selatan, Baebunta Selatan dan Sukamaju Selatan, akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan surat Nomor 138/917/Adwil tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini diungkap langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, via ponselnya, Rabu (21/2).
“Alhamdulillah, Kemendagri telah menyetujui tiga kecamatan ini dan telah ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan atas nama Menteri Dalam Negeri,” ungkap Kasrum. “Setelah menerima surat persetujuan ini, surat kita antar langsung ke Gubernur Sulsel untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut sebagai dasar pemberian nomor register Ranperda oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya digunakan untuk penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Luwu Utara,” ujarnya menambahkan.
Kasrum berharap, dengan disetujuinya tiga kecamatan tersebut sebagai kecamatan baru, melengkapi 12 kecamatan lama, maka seluruh pelayanan birokrasi pemerintahan bisa berjalan lancar, sehingga percepatan dan pemerataan pada setiap lini pembangunan di Luwu Utara semakin maju, yang tentunya akan linier pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Semoga dengan pemekaran ini, pelayanan semakin dekat, percepatan dan pemerataan pembangunan di segala sektor juga akan semakin maju,” ucap Kasrum.
“Alhamdulillah, amanah yang diberikan Bupati Luwu Utara untuk mengawal proses ini bisa kita laksanakan dengan baik. Tentu semua ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk dukungan doa dan moril dari teman-teman di Kementerian Dalam Negeri. Ternyata kalau kita tetap menjalin komunikasi yang baik dengan teman-teman seperjuangan dulu, insya Allah, semua urusan bisa menjadi lebih mudah. Dan itu bisa kita buktikan,” pungkasnya. (Lukman Hamarong)