Foto: Istimewa/Andi Sudirman Sulaiman
MEDU.ONLINE.MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. NA kini resmi jadi tahanan KPK.
Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
“Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” ujar Firli di Gedung KPK via Youtube KPK, Sabtu (28/2/2021) dinihari.
Artinya per hari ini, kursi Gubernur di Sulsel lowong.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus ada pelaksana tugas Gubernur.
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Akmal via pesan WhatsApp, Sabtu pagi.
“Sehingga kita insya Allah segera, hari ini menugaskan Wakil Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman) menjadi pelaksana tugas Gubernur,” katanya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 sampai 7 tertulis:
Ayat (3), Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ayat (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Ayat (6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Akmal mengatakan Nurdin Abdullah akan diberhentikan sementara. Sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.
“Nanti ada putusan inkracht baru diberhentikan tetap dan mengangkat Wagub menjadi Gubernur,” jelasnya.