JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun penyebar konten kekerasan pasca-serangan teroris di masjid Selandia Baru dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers, Jumat (15/3/2019).
“Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” ujar Ferdinandus, yang terlihat di portal Kompas.com.
Ia mengimbau warganet tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten berkaitan dengan aksi penembakan brutal di Selandia Baru. “Baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” kata dia.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video itu yang dapat memberi “oksigen” bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru yang menewaskan lebih dari 40 orang itu.
(*)