PALOPO — Setelah memastikan kematian Hasdar (16) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, polisi menahan Hamka yang tak lain adalah kakak kandung dari korban.
Di hadapan polisi, pelaku (Hamka) mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan teko.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku mengaku memukul korban lantaran tidak menyukai tingkah korban berpesta miras di rumahnya.
“Pelaku memukul korban lantaran mendapatinya sedang meminum minuman keras jenis ballo di rumahnya,” kata Ardy, Minggu 8 Juli 2019.
Ia menambahkan, bahwa jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, maka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Telluwanua dengan status tersangka dugaan penganiayaan terhadap Hasdar, remaja 16 tahun itu,” ungkapnya.
Sebelumnya mayat korban ditemukan di persawahan milik Anwar pada Minggu 7 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 Wita.
(JNN)