Media Duta, Luwu Utara — Sebagai langkah kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilihan yang sedang berlangsung, Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin meminta PKD untuk lebih cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berjalan saat ini.
“Sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) harus benar-benar ekstra cermat dan teliti dalam mengawasi tahapan coklit data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PKD harus memperhatikan kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib terdaftar sebagai pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib dihapus dari daftar pemilih,” ujar Muhajirin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan pentingnya PKD dalam membawa Form A Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan (AKP). Hal tersebut sebagai dokumen serta bukti bahwa pengawasan telah dilakukan.
“Kemudian untuk menjadi catatan penting, PKD dalam melakukan pengawasan wajib membawa Form A Pengawasan dan AKP sebagai dokumen serta bukti kita telah melakukan pengawasan. Form A Pengawasan ini adalah alat kita untuk memastikan setiap langkah pengawasan tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan yang cermat pada tahapan coklit adalah menjaga integritas.
“Pengawasan yang cermat pada tahapan coklit adalah pondasi penting dalam menjaga integritas daftar pemilih. Dengan ketelitian, setiap pemilih yang memenuhi syarat akan terdaftar dengan benar, dan mereka yang tidak memenuhi syarat akan dihapus,” tambah Koordinator SDMO tersebut. (Hms Bws)