Bawaslu Sulsel Benarkan Tersangka Ujaran Kebencian di Pilkada Palopo Sudah Diperiksa Gakkumdu

MAKASSAR — Calon walikota Palopo berinisial AS, akhirnya berhasil dicegat, saat baru tiba dari kunjungannya dari ibukota di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu (24/3). Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, AS akhirnya berhasil dimintai keterangan oleh penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. AS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal mengatakan lewat pesan singkat di WhatsApp, Senin (26/3/2018), membenarkan jika AS alias Ome telah memenuhi pemeriksaan penyidik Gakkumdu Sulsel.

Bacaan Lainnya

Syafruddin Djalal yang masih mengikuti Bimtek di Jakarta hingga 28 Maret itu mengaku sudah menerima laporan dan informasi terkait pemeriksaan AS oleh tim penyidik Gakkumdu.

“Yang bersangkutan (AS) sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Gakkumdu di Bawaslu Sulsel. Kasus ini tetap akan berlanjut sampai ke tingkat kejaksaan hingga pengadilan,” terang Syafruddin Djalal.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, kepada awak media juga membenarkan jika AS memang telah menjalani pemeriksaan penyidik Gakkumdu. Sementara, Wakil Ketua Gakkumdu TP Pemilihan Palopo, AKP Ardy Yusuf, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal detail pemeriksaan Ome.

Lain halnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo soal kasus ujaran kebencian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan hanya saja masih dalam bentuk keterangan dan belum dinyatakan lengkap.

“Jadi belum P18, kami sudah terima laporannya, nanti setelah itu baru kami kembalikan dan dinyatakan belum lengkap atau P18,” jelas Adianto di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Palopo.

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Gakkumdu Pemilihan Kota Palopo telah meningkatkan status AS menjadi tersangka pada  9 Maret 2018 lalu. Syafruddin Djalal dalam keterangan persnya saat itu, menyebutkan Ome dikenakan pasal 187 jo 69 UU No: 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal tiga sampai enam bulan. Meski begitu, penetapan tersangka ini tidak serta merta menggugurkan keikutsertaan AS dalam Pilwalkot Palopo 2018.(*)

Baca Juga: EDITORIAL: Strategi Mengulur-ngulur Waktu Versus Hukuman Sosial, Dalam Kasus yang Menjerat Ome

Baca Juga: [Video] Dituding Berat Sebelah, Panwaslu Palopo Bantah Keras 

Baca Juga: Ratusan Massa Forum Peduli Demokrasi Berunjuk Rasa di Tiga Titik, Tuding Panwaslu Tidak Netral 

 

Pos terkait