Ketua IPW Riau: “Sikap Aparat di Polres Meranti Sangat Kejam dan Tidak Manusiawi”

LARSHEN YUNUS IPW RIAU
Keterangan Foto : Logo Lembaga Swadaya Masyarakat, Pengawas Kinerja Aparat Kepolisian.

PEKANBARU, MEDIA DUTA ONLINE — Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Larshen Yunus S.Sos selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau). Bertempat di Lobby Hotel Aryaduta Pekanbaru, Yunus sapaan akrab Ketua LSM yang intens dalam program pengawasan kinerja aparat kepolisian tersebut, sangat menyesalkan insiden yang telah terjadi  pada hari selasa (13/2/2018) yang lalu.

“Coba kita analisa kembali, melalui Terbitan Harian Riau Pos pada hari ini (14/2/2018), tanpa adanya rasa penyesalan, AKBP Laode Proyek selaku Kapolres Meranti katakan, bahwa anggotanya tidak berniat untuk menembak, namun atas dasar Airsoft Gun anggotanya yang tidak terkunci, sehingga membuat oknum Polisi tersebut menembak remaja usia 14 tahun tersebut” sesal Ketua Indonesia Police Watch tersebut.

SY inisial dari pencuri HP milik Briptu Budi Setiawan, selaku personil Polsek Rangsang Barat tersebut nyaris kehilangan nyawanya, setelah ditembak oleh Aparat yang bertugas di lingkungan Polres Meranti. “Sungguh, sikap ini sangat memalukan, terlebih kasus yang diperbuat oleh Sy, informasinya tidak begitu berbahaya” tutur Yunus.

Ditambahkannya lagi, bahwa apapun alasannya, terlebih Pernyataan dari Kapolres Meranti tersebut sangat tidak dibenarkan. Penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Hukum yang ada, baik itu merujuk atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, maupun Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa dari informasi yang berkembang, SY yang pada awalnya ditangkap oleh warga atas pencurian sebuah makanan dan langsung diserahkan ke Mapolsek Rangsang Barat. Meskipun semua pihak tahu, bahwa SY masih berstatus anak-anak dibawah umur, namun tetap saja ditahan.

Sehari setelah diamankan, ternyata SY juga ketahuan mencuri HP milik anggota Polsek Rangsang Barat tersebut. atas kejadian itu dilakukanlah pencarian oleh 3 (tiga) personil Polsek Rangsang Barat dan akhirnya menemukan SY, tetapi dengan alasan yang sangat tidak mendasar, oleh karena adanya perlawanan dari anak ingusan tersebut menjadikan Aparat Kepolisian di wilayah hukum Polres Meranti itu dengan mudahnya Meletuskan Sebutir Timah Panas ke Pelaku SY.

LARSHEN YUNUS IPW RIAU
Aktivis Indonesia Police Watch Riau, Larshen Yunus bersama rekan-rekan.

“Sungguh,  sikap tersebut sangat kejam dan memalukan ! Oknum Polisi itu harus diberi sangsi yang setimpal dengan perbuatannya”  tegas Larshen Yunus bersama rekan-rekan Peneliti Indonesia Police Watch (14/02/2018).

Penyesalan Yunus juga lebih kepada sikap dari Kapolres Meranti, yang dengan ringannya mengatakan bahwa alasan anggotanya menembak SY, hanya karena Airsoft Gun atau Pistol dari Briptu Budi Setiawan tidak terkunci. “IPW Riau sangat menyesalkan statement dari seorang Pimpinan seperti AKBP Laode Proyek.

Apapun alasannya, Tindakan kejam seperti itu bukan masalah Disiplin, melainkan harus diberi sangsi Pidana. “IPW Riau  juga meminta Kapolda Riau, agar dapat menegur atau bahkan memberikan peringatan kepada Kapolres Meranti, yang telah Lalai dalam mengurus anggotanya” tutup Yunus seraya memberikan beberapa Informasi terkait dengan Prosedur yang mengatur tentang Penggunaan Senjata Api, bagi Aparat Kepolisian.

 

Media Center Indonesia Police Watch – IPW Provinsi Riau

Peraturan yang mengatur mengenai Penggunaan senjata api oleh Polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009).

 Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:
 (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan :
a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa.
b.    membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.
c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.
d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Pada Prinsipnya, Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).  Jadi, Penggunaan senjata api oleh Polisi hanya digunakan pada saat dalam keadaan mengancam terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, Polisi harus memberikan Peringatan yang jelas dengan rujukan (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009).
Laporan : Redaksi Perwakilan Provinsi Riau/AAB

Pos terkait