Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Geram Atas Tindakan Sepihak Dari Leasing SMS Finance

Keterangan Foto : Logo Lembaga Perlindungan Konsumen.

Larshen Yunus : “Saudara Mualim itu Sudah Jalankan Prosedur SMS Finance, bahkan Rugi Sekitar 230 Juta, Kok Justru Mobilnya Yang Dirampas ?” 

LARSHEN YUNUS KONSUMEN RIAU
Keterangan Foto : Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Riau.

 

Bacaan Lainnya

PEKANBARU, MEDIADUTA ONLINE — “Wah, makin gawat saja Bisnis Leasing di negeri ini, awalnya bersikap ramah, namun seiring berjalannya waktu, keganasannya mulai terasa” ungkap Larshen Yunus dalam Pernyataan awal, pada acara FGD hari ini  kepada awak media.

Bertempat di Restoran Apollo, Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, Yunus sapaan akrab dari Ketua LPK Provinsi Riau tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Leasing yang bersangkutan, dalam hal ini adalah SMS Finance, yang kantornya berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Dalam Pertemuan tersebut (27/02/2018), Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Provinsi Riau, sangat menyesalkan sikap dari SMS Finance yang telah semena-mena melakukan perampasan terhadap Mobil milik Saudara Mualim.

“Sungguh, sikap seperti ini sangat memalukan, kalau memang Konsumen tersebut, yakni Saudara Mualim dimaksud telah melakukan kesalahan, kan bisa terlebih dahulu dipanggil atau dihubungi melalui handphone. Kok justru pakai acara merampas segala ?” kesal Yunus bersama rekan-rekan LPK Provinsi Riau.

Melalui informasi dari beberapa media elektronik, bahwa kejadian perampasan mobil tersebut, dilakukan pas di tengah jalan oleh pihak Deb Kolektor Leasing SMS Finance tersebut. “Kan gaya-gaya seperti ini yang membuat semua Konsumen Resah. Apakah tidak bisa dilakukan cara-cara yang lebih baik lagi ?” tanya Yunus kepada para awak media.

LARSHEN YUNUS KETUA LPK PROVINSI RIAU
Keterangan Foto : Surat Pengaduan Mualim Kepada Pihak Kepolisian (POLDA Riau).

Sebut Yunus, bahwa pihaknya mengetahui informasi tersebut, pasca Mualim melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib. “Selain menerima laporan secara resmi, Saya juga ketahui hal ini melalui rekan-rekan Jurnalis Daerah, salah satunya dari media TribunSatu.com” ungkap Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa perampasan mobil tersebut dilakukan pada hari Selasa 13/2/2018, sekitar pukul 6,45 Wib, di kawasan Jumrah, Kecamatan Rimbah Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.

LPK Riau merilis Jenis Mobil yang di Rampas tersebut adalah Minibus, yakni merk Honda Mobilio, dengan nomor polisi BM 1392 PG. “Sepengetahuan kami, yang merampas mobil milik Mualim tersebut berjumlah sekitar 4 (empat) Orang, semuanya berjenis Kelamin Laki – Laki.

Perlu diketahui, bahwa Mualim sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mualim sangat mengharapkan agar pihak Kepolisian Daerah Riau segera memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut. “Bila perlu segera pak polisi tangkap mereka” kesal Mualim.

“Permintaan saya hanya satu, supaya kasus perampasan secara sepihak yang dialaminya ini tidak terjadi lagi, oleh karena itu saya minta aparat kepolisian, untuk segera menangani kasus kriminal seperti ini” tutup Mualim, warga Desa Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi ataupun penjelasan dari pihak Polda Riau, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum.

LARSHEN YUNUS KETUA LPK PROVINSI RIAU
Foto Ilustrasi Leasing dan Kunci.

 

“Tadi siang, sekitar pukul 13.40, saya dan kawan-kawan LPK Provinsi Riau mendatangi Mapolda Riau, yakni di Unit Ditreskrimum. Namun pak Dir ataupun Wadirnya tidak berada ditempat” ujarnya

Lanjut Yunus, Kemungkinan besar pihak SMS Finance tersebut telah melanggar Pasal 368 atau 372 KUHP, tentang Tindak Pidana Perampasan dan Penggelapan.

“Semoga saja Surat Pengaduan yang dibuat Mualim dengan Nomor Register LP/81/II/2018/SPKT/RIAU pada tanggal 24 febuari 2018 kemarin, segera ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau ” akhir Yunus, dalam pernyataan persnya.

 

Laporan : Muhammad Alkindi Fauzi, S.IP

Pos terkait