MEDU-ONLINE.PALOPO — Ketua terpilih LMND Kota Palopo Muh Ikbal menuding aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa mengatasnamakan LMND, ilegal.
Sebagaimana aksi tersebut dilakukan di depan Mapolres Kota Palopo Selasa (22/6/2021), kemarin.
“Saya selaku ketua yang sah secara organisasional mewakili kawan-kawan LMND Palopo, untuk mengklarifikasi aksi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab pada tanggal 22 Juni 2021 kemarin,” katanya via WhatsApp, Rabu (23/6/2021).
“Pertama, secara organisasional sama sekali belum pernah mendiskusikan terkait dengan isu-isu lokal sebagaimana yang disuarakan oleh oknum yang mengatasnamakan LMND,” ujarnya.
Ikbal juga menuding bahwa sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam aksi tidak punya legitimasi secara organisasional.
Dari informasi yang dihimpun, kepengurusan LMND di Kota Palopo saat ini memang terbagi dua.
Sebelumnya telah dilakukan pemilihan ketua Baru LMND Palopo, dilakukan di dua tempat berbeda dan di waktu yang berbeda.
Pada kepengurusan lainnya, Ketua LMND terpilih adalah Reski Halim.
Dalam hal ini Reski juga memberikan klarifikasinya terkait aksi sebelumnya.
“Saya klarifikasi bahwa Aksinya kami Itu tidak ilegal, karna kami pada saat sebelum melakukan aksi telah mengundang seluruh kawan-kawan LMND Palopo,” ungakap Reski Halim, Rabu 23/6/2031.
“Namun mereka enggan hadir dan Kami Lanjutkan aksi itu dengan barisan kami sendiri dan mengangkat isu Yang menurut kami perlu untuk di angkat untuk memberikan peringatan terhadap penegak hukum kota palopo,” lanjutnya.
Namun, Ikbal menyebutkan kepengurusan yang resmi adalah pihaknya. Karena ia mengaku mengantongi SK dari pengurus Eksekutif Wilayah LMND Sulsel.
Sementara itu, tuntutan aksi oleh sejumlah mahasiswa di depan Mapolres Palopo sebelumnya ialah:
– Mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang Siguntu
– Usut tuntas kasus penyelundupan BBM subsidi
– Usut tuntas kasus Mucikari yang melibatkan anak di bawah umur
– Ungkap pelaku pembuangan bayi
– Tegakkan supremasi hukum di Kota Palopo, (RM).