PALOPO — Menanggapi beroperasi kembalinya THM di Kota Palopo, Ketua Permakes Palopo (Imran) mengatakan jika kota ini mau menjadi kota sehat, maka bukan hanya pelayanan kesehatannya saja yang mesti pemerintah kota & DPRD perhatikan, namun juga mengurangi atau bahkan menghilangkan sumber dari penyakit itu.
Karena mencegah, lebih baik dari pada mengobati.
“Di sana itu salah satu sumber penyakit, baik fisik, mental maupun penyakit masyarakat,” ucapnya, Minggu (4/2).
Dibukanya THM juga memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap pasal 503 angka (1) KUHP tentang kebisingan (ingar), pasal 296 dan 506 KUHP terkait kebiasaan perbuatan cabul serta mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut.
Terkait izin keramaian sangat jelas bahwa THM harus memiliki izin keramaian seperti dalam penjelasan UU No 2 Tahun 2002 pasal (15) ayat (2).
Dan apabila THM di buka dan tetap diperbolehkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol, maka PERMAKES menyatakan Sikap menolak hal tersebut.
“Kami tolak lah, itu lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya,” ungkapnya.(rls/*)