Ketua Yayasan Masjid Agung Dijadikan Tersangka, Rezki: Ada Pihak yang Ingin Kriminalisasi Ulama

PALOPO — Pengurus Yayasan Masjid Agung Kota Palopo, mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Kota Palopo, Sabtu (28/10/2017).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Remaja Masjid Agung Kota Palopo, Rezki Azis seperti dilansir Rakyatku.

“Sampai saat ini, kami belum menerima adanya surat penetapan tersangka tersebut,” kata Rezki

Rezki juga menduga, kasus tersebut hanya sebuah langkah politis yang dilakukan oleh segelintir oknum karena jelang Pilkada Palopo 2018.

Menurutnya, sejak era kepemimpinan HPA Tendriadjeng sebagai Walikota Palopo, Yayasan Masjid Agung Kota Palopo tidak pernah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

“Intinya selama habis masanya opu (HPA Tendriajeng), Yayasan Masjid Agung tidak pernah lagi menerima sepeserpun dana hibah dari Pemkot Palopo,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, penerimaan dana hibah selama periode 2008 hingga 2013 lalu, pihak Yayasan Masjid Agung Palopo telah melaporkan pengelolaan dana hibah kepada DPPKAD dan BPK.

“Status yayasan dalam hal ini hanya penerima asas manfaat dari hibah tersebut, karena ada pihak ketiga yaitu rekanan yang ditunjuk oleh tim pemkot pada waktu itu. Yayasan hanya menerima, pekerjaan serta pengelolaan dana dilakukan oleh pihak ketiga, dan itu telah dilaporkan ke pihak DPPKAD Kota Palopo dan BPK,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya juga telah siap untuk menempuh jalur hukum lainnya. Sebab, katanya, kasus tersebut hanya sebuah langkah untuk mengkriminalisasi ulama.

“Kalaupun itu terjadi, kita akan lakukan upaya pendampingan hukum karena ini adalah ulah oknum yang ingin mengkriminalisasi ulama yang ada di Kota Palopo,” tegasnya.

Diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo sebesar Rp 5 miliar tahun 2008-2015.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Dit Krimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar saat ditemui di Mako Polda Sulsel, Jumat (27/10/2017).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo, rekanan dan konsultan. Meski demikian, Yuliar enggan menyebutkan nama-nama para tersangka.(*)

Pos terkait