Kisruh IMB Mega Plaza, FKJ: Kami Hanya Laksanakan Perintah Perda

PALOPO – Kasus pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pusat belanja modern Mega Plaza (MP) yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Palopo terus berpolemik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Farid Kasim Judas atau yang akrab disapa FKJ saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu sore 25/11 mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undang dan menegakkan aturan main berdasarkan Perda nomor 4 /2012, aturan soal IMB dan Retribusi.

Bacaan Lainnya

“Kami tunduk pada aturan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), kami sudah memberi teguran baik secara lisan maupun juga secara tertulis, kami datangi, cross check dan hitungkan, namun hingga kini belum ada niat baik dari pihak MP untuk datang menyelesaikan soal ini, padahal kami siap memfasilitasi pengusaha, bahkan memotivasi agar kita semua tunduk pada aturan yang berlaku,” beber FKJ lewat sambungan telepon.

Untuk itu, tambah dia, Pemkot Palopo merasa senang dan berterima kasih jika sudah ada niat baik dari pihak pengelola MP untuk menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran IMB tersebut.

“Alhamdulillah, jika memang mereka berniat menyelesaikan kewajibannya, yang jelas kami tekankan disini bahwa prinsipnya kami tak berniat sedikitpun untuk mematikan kegiatan usaha sepanjang aturan ditegakkan, kami siap dan terbuka untuk memberikan pelayanan maksimal pada pengusaha di Palopo,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, permohonan IMB Mega Plaza hanya untuk membangun dua lantai pusat perbelanjaan, tetapi pada kenyataannya sampai empat lantai. Hal inilah yang lantas menjadi polemik.

FKJ pun kemudian menjelaskan kronologis soal pemberian IMB pada Mega Plaza yang menurutnya terjadi pada masa sebelum kewenangan ada pada OPD yang ia kelola.

“Ini terjadi (pemberian ijin IMB Mega Plaza) pada saat kewenangan ada pada Dinas Tarkim, setelah itu kemudian dilimpahkan pada kami, Dinas PMPTSP, tim kami sudah menemui Pihak Mega Plaza lewat UPT Pengawasan, kami juga sudah melakukan penghitungan berdasarkan Perda yang berlaku, nilainya mencapai Rp200 Juta,” terangnya.

Berdasarkan IMB yang dipegang pihak MP saat ini, usaha yang dikelola dari lantai satu hingga lantai dua adalah legal. Sedangkan usaha yang ada pada lantai tiga, empat dan seterusnya ke atas, adalah illegal, sebut FKJ.

Untuk itu, ia mengimbau pengusaha maupun investor agar akomodatif dan senantiasa menjalankan roda bisnisnya dengan baik dan beretika, tidak melanggar aturan perundang-undangan, karena Pemkot Palopo, kata dia, selalu berusaha memberikan kemudahan terkait perijinan dan memotivasi pengusaha untuk bisa terus mengembangkan usahanya.(*)

BACA JUGA:  Disoroti, Pihak Mega Plaza Bilang Begini

Pos terkait