Kisruh Lahan IC, Walikota Palopo Luruskan Soal Somasi yang Dilayangkan Kuasa Hukumnya

MEDIA-DUTA ONLINE | PALOPO — Kasus sengketa kepemilikan lahan Yayasan Islamic Centre (IC) Datok Sulaiman Palopo terus menggelinding membuat masyarakat semakin bingung, lantaran masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah di kawasan kelurahan Takkalala kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan.

Lahan yang awalnya seluas 13 hektare dan kini menyusut menjadi 9,7 hektare tersebut kini memasuki babak baru setelah sejumlah pihak dipanggil pihak Penyidik Polres Palopo, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini.

Bacaan Lainnya

Terkini, Walikota Palopo HM Judas Amir menggelar Junpa Pers di aula mini Bappeda lantai dua kantor Walikota, Selasa 9 Mei 2023.

Orang nomor satu di kota berjuluk kota idaman tersebut meradang gegara pihaknya dituding menyerobot lahan milik Yayasan IC oleh Andi Mudzakkar (Cakka), mantan Bupati Luwu 2 periode.

Judas Amir mengaku jika Pemkot Palopo adalah pemilik sah lahan tersebut lantaran asset Pemkab Luwu yang dihibahkan ke Pemkot Palopo.

“Tolong tunjukkan buktinya kalau benar mereka adalah pemilik lahan di Islamic Centre, mana bukti alas haknya, bawa datang ke saya,” ucap Judaa Amir di hadapan belasan wartawan.

Walikota juga menilai, langkah somasi yang ditempuh pihak Pengacaranya sebagai langkah untuk mengajak pada kebaikan semua pihak.

“Saya mewakili negara untuk meluruskan masalah, untuk mengamankan tanah ini demi kepentingan rakyat. Jika ada yang bisa buktikan bahwa dia pemilik tanah IC mana bukti kepemilikannya? Cakka harus buktikan kepemilikannya.”

“Kenapa saya somasi karena saya mau baik, siapa tahu mereka semua berubah pikiran, langsung jadi baik. Kita mengharap kebaikan ini. Sudah ada 4 bulan, berita tentang ini ada terus di media, masyarakat jadi bingung,” lanjutnya.

“Kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, kami tunggu panggilannya, yang jelas Polisi akan bekerja profesional untuk membuktikan kepemilikan lahan ini, kita hormati itu,” sambung Judas.

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum Pemkot Palopo, Hisma Kahman, SH MH balik menuding Andi Mudzakkar kurang memahami langkah somasi yang pihaknya lakukan.

“Saya sangat sayangkan Pak Cakka yang berlatarbelakang pendidikan hukum tapi kurang paham dengan Somasi yang kami lakukan,” ucapnya.

“Somasi tidak ada kadaluarsanya, sepanjang belum masuk ke ranah pengadilan, bahkan belum ada tersangkanya. Belum ada penetapan tersangka, dari kejaksaan waktu itu baru sebatas klarifikasi,” beber Hisma.

Untuk itu ia meminta pihak Yayasan untuk koperatif dan secara jujur menjelaskan asal usul tanah yang diklaim pihaknya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pemkot Palopo juga sudah melayangkan surat kepada HM Jaya SH MSi, selaku mantan Sekda Palopo yang dinilai sebagai salah satu pihak yang juga harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini selain Andi Mudzakkar selaku ketua Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman kota Palopo.

(*)

 

 

Pos terkait