Komisi A DPRD Kutim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Desa Sepaso Selatan

Media Duta, Kutai Timur – Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan sebuah perusahaan pertambangan terkait sengketa lahan yang melibatkan warga setempat.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Edy Markus Palinggi, yang menyatakan bahwa mereka akan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi masalah tersebut.

“Kami akan melakukan kunjungan ke Bengalon besok, bersama dengan dinas terkait,” ujar Edy Markus Palinggi kepada awak media pada Rabu (6/11/2024).

Konflik ini bermula dari klaim masyarakat yang menyatakan bahwa perusahaan belum membebaskan lahan yang mereka anggap milik mereka, seluas 11 hektare. Sementara itu, perusahaan mengklaim bahwa pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012. Hal ini menjadi pokok masalah yang perlu diselesaikan melalui mediasi untuk menemukan titik terang.

Edy Markus Palinggi, yang juga merupakan politisi Partai Nasdem, menjelaskan bahwa dalam mediasi ini, pihak Komisi A DPRD Kutim akan mengevaluasi kedua belah pihak untuk mencari tahu di mana letak kesalahpahaman atau sengketa yang ada. Sebagai langkah awal, Komisi A meminta kedua pihak—baik masyarakat maupun perusahaan—untuk menyiapkan berkas-berkas terkait.

“Masyarakat mengklaim bahwa lahan yang menjadi sengketa ini seluas 11 hektare dan merupakan milik mereka. Kami akan melihat lebih lanjut dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan bijak,” ungkapnya.

Edy juga mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

“Imbauan kami, ya semua menahan diri agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama, dan semoga mediasi ini dapat menjadi solusi damai bagi masyarakat dan perusahaan, serta mencegah timbulnya masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari,” tutupnya.

Pos terkait