MEDU-ONLINE, BELOPA – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Mursyid Djufrie, dijebloskan ke penjara.
Mursyid dieksekusi dan dimasukkan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Senin (13/12/2021).
Mursyid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Eka Hariadi, membenarkan adanya eksekusi terhadap Mursyid.
“Pak Mursyid dieksekusi di Palopo,” katanya.
Mursyid sebenarnya ingin dieksekusi pada Jumat lalu di rumahnya. Namun dia kooperatif dan Kejari memberikan kelonggaran.
“Tapi yang bersangkutan kooperatif jadi tidak eksekusi di rumahnya, jadi kita arahkan langsung ke lapas,” jelas Eka Hariadi.
Lebih jauh, Eka Hariadi menyebutkan bahwa Mursyid dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, beserta denda sebanyak Rp 50 juta.
“Kami baru eksekusi karena putusan kasasinya baru kami terima seminggu yang lalu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mursyid ditetapkan tesangka dalam kasus ini sejak 27 September 2019.
Waktu itu, Mursyid ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi.
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana KUBE Rp 800 juta tahun 2017.
Sebuah program yang diturunkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 40 kelompok.
Dimana setiap kelompok menerima bantuan senilai Rp 20 juta.
Namun dalam perjalanannya, kedua tersangka diduga melakukan pungutan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari setiap kelompok.
Kala itu, penyetoran dikoordinatori setiap ketua kelompok. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 118 juta. (*)