KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Temukan Bukti Perkara Suap ke Penyidik

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin

MEDU.ONLINE.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara.

Tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI, rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Dalam proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Bukti-bukti itu akan segera dianalisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan kerja di Gedung DPR RI dan rumah dinas pada Rabu (28/4/2021).

Penggeladahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud.

“Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali Fikri Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

“Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan,” kata Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan. (*)

Pos terkait