MEDIA DUTA, SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Tes berlangsung di Laboratorium Komputer SMKN 1 Benteng Selayar pada Senin (6/5/2024) dan dilaksanakan dalam tiga sesi dengan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.
Dalam tes CAT tersebut, ditemukan salah seorang peserta membawa dan menggunakan handphone untuk mencari jawaban, sebuah tindakan yang tampaknya dibiarkan oleh panitia pelaksana dari KPU. Identitas lengkap peserta ini telah diketahui.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, peserta tersebut sempat ditegur oleh Ruslan, selaku pengawas, namun tetap melanjutkan tindakan tersebut hingga akhir seleksi.
“Saya berasumsi ada beking besar di belakangnya,” ucap sumber tersebut kepada awak media, Sabtu (18/5/2024)
Tim Seleksi KPU Selayar tampaknya mengabaikan tata tertib pelaksanaan pada poin 9, yang berbunyi: “Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk: Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun, berkomunikasi dengan peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan pengawas ruangan, memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal, serta melakukan aktivitas lain yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis dan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.”
Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini seharusnya menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan ke depannya.
Saat dikonfirmasi, Kasubag SDM KPU Kepulauan Selayar, Ruslan, mengatakan bahwa pihak panitia sudah memberikan himbauan dan membacakan tata tertib, serta menegur peserta tersebut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
“Kami sudah melakukan himbauan dan membacakan tata tertib serta memberikan peneguran kepada peserta, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bahan acuan.