KPU Kota Makassar Terancam?

MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terancam akan dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh parpol pengusung Appi-Cicu jika KPU masih ngotot akan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kalau KPU tak melaksanakan putusan PT TUN maka masyarakat pendukung dari kedua belah pihak akan merasakan kerugian,” kata Farouk M Beta, saat jumpa pers di Hotel Aryaduta, Minggu (25/3).

Bacaan Lainnya

Senada, Ketua tim hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir mengatakan, jika KPU Makassar tidak melaksanakan putusan PT TUN, maka netralitasnya di Pilwali Makassar dipertanyakan.

“Seharusnya KPU Makassar dengan berbesar hati bisa menjalankan putusan PT TUN, tetapi kalau ngotot kasasi maka tidak netral, KPU itu tidak boleh menafsirkan putusan dan undang-undang tetapi wajib menjalankan putusan,” katanya.

Sementara itu kesalahan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) terkait dikabulkannya gugatan tim Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi di PT TUN, yakni tidak melibatkan diri sejak awal proses gugatan.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Dr. Muhammad Hasrul, saat menghadiri diskusi “Kotak Kosong Dipaksakan, Demokratiskah?” di warkop Dottoro, Minggu (25/3) kemarin.

“Harusnya sejak awal DIAmi masuk dalam proses itu, karena dia pihak terkait,” katanya.

Seperti diketahui, pasangan DIAmi lah yang menanggung resiko paling besar jika KPU kalah dalam persidangan baik Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) maupun Mahkamah Agung. Pasalnya, DIAmi terancam didiskualifikasi dari kontestasi Pilwali Makassar, sesuai gugatan tim Appi-Cicu.

Sementara itu, Dr. Jayadi Nas, yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan tidak ada lagi kesempatan DIAmi untuk terlibat dalam proses hukum di tingkat MA.

“Sekarang tinggal menunggu putusan akhir, kalau gugatan Appi-Cicu diterima MA, artinya pilwalkot (pilwali) Makassar akan calon tunggal melawan kotak kosong,” pungkasnya.(*)

Pos terkait