KPU Luwu Utara: Calon Bupati Wajib Tes Swab

LUWU UTARA–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara melaksanakan rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Luwu Utara, Kamis (3/9/2020).

Rapat koordinasi ini membahas persiapan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020.

KPU Luwu Utara juga menghimbau kepada semua calon Bupati Luwu Utara untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Komisioner KPU Luwu Utara, Vandi menuturkan bahwa setiap bakal calon (balon) Bupati Luwu Utara diwajibkan melakukan tes swab Covid-19.

“Bagi calon kandidat yang hasil swabnya positif tidak akan menggugurkan calon kandidat,” pungkasnya.

Vandi menambahkan dan jika ada calon Bupati Luwu Utara yang positif tidak diwajibkan untuk menghadiri tahap pendaftaran calon Bupati pada tanggal 4, 5 dan 6 Agustus. (*)

Pos terkait